Menindaklanjuti Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Survisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/204 tentang Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah 2024, dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 221 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penetapan Fokus Koordinasi, Penetapan Area, Indikator dan Sub Indikator Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Sehubungan dengan ini, dihimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk dapat mengimlementasikan media pelaporan/pengaduan melalui sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan/Pelaporan Pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Utara, khususnya dilingkungan unit kerja masing-masing baik kepada seluruh ASN/Karyawan, tenaga honorer maupun kelompok masyarakat.
Media sosialisasi dapat diperoleh dan diakses dari berbagai sumber antara lain:
1. SP4N-LAPOR : (https://www.lapor.go.id/ );
2. Website dan surat elektronik : (https://saberpungli.lapor.go.id/ – https://gol.kpk.go.id/upg/beranda; – wbs.pengaduan.inspektorat.konut@gmail.com; – ruang.aduan.itkabkonut@gmail.com);
3. surat, faksimili, SMS dan call center;
4. Whistleblowing system (WBS) http://www.wbs-inspektoratkonutkab.online/; dan
5. Media sosial lainnya:
Wanggudu, 1 Oktober 2024
Sekretaris Daerah
Kabupaten Konawe Utara
TTD
Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd