Pengumuman Terbuka Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) WS Lasolo Konaweha

RPSDA WS LASOLO KONAWEHA

PENGUMUMAN TERBUKA DOKUMEN RANCANGAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (RPSDA) WS LASOLO KONAWEHA

Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai (WS) Lasolo Konaweha sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga, instansi serta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Lasolo Konaweha yang antara lain memuat:

    1. Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo Konaweha Tahun 2024;
    2. Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo Konaweha.

Dokumen Rancangan RPSDA WS Lasolo Konaweha telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu Review Rencana PSDA WS Lasolo Konaweha Tahap I (2023), Review Rencana PSDA WS Lasolo Konaweha Tahap II (2024) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi WS telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari bersama Tim Teknis/Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Untuk mendukung penetapan Dokumen Rancangan RPSDA WS Lasolo Konaweha, maka dilakukan pengumuman terbuka yang hasilnya akan dibahas dalam Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo Konaweha guna perumusan rekomendasi penetapan dokumen Rencana PSDA WS Lasolo Konaweha.

Sehubungan dengan telah disusunnya Dokumen Rancangan RPSDA WS Lasolo Konaweha oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari serta berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.

Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan RPSDA WS Lasolo Konaweha yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas melalui link berikuthttps://bit.ly/RPSDA_WS-LK 

Batas waktu pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dapat melanjutkan ke Tahap Penetapan.

Matriks Pengelolaan Sumber Daya Air WS Lasolo Konaweha dapat di download pada link berikut https://bit.ly/RPSDA_WS-LK

Related Blog

Leave a CommentYour email address will not be published.