Peran dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Unit Kerja

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan adminstratif dan fungsional kepada semua unsur dilingkungan Badan, penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan serta penyusunan program Badan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian kegiatan Badan;
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, anggaran Badan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  4. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  6. Pembinaan, penataan organisasi dan tata laksana;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
  8. Pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik Daerah;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian, yaitu:
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
  3. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
  4. Membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
  5. Menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi pegawai;
  6. Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar urut kepangkatan dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  7. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

(2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan pelaksanaan MUSRENBANG, RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  2. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan;
  5. Koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah Badan;
  6. Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan;
  7. Menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  8. Mengajukan rencana kerja anggaran melalui tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
  10. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala sub bagian melalui pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

2. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan program, kebijakan, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
b. penyusuanan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten;
e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitiandan pengembangan di kabupaten;
g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian danpengembangan lingkup pemerintah kabupaten;
h. pelaksanaan adminitrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahi 2 (dua) Sub bidang, yaitu :
(1) Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Penelitian dan Pengkajian, Pengkoordinasian, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan.
(2) Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Teknologi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan teknologi, difusi inovasi dan penerapan teknologi dan diseminasi kelitbangan.

3. Bidang Statistik, Evaluasi dan Pelaporan
Bidang Statistik, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan bidang Statistik, evaluasi dan pelaporan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Statistik, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan kebijakan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil rencana pembangunan daerah;
b. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
d. pelaksanaan penyajian dan mengamankan data informasipembangunan daerah;
e. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai dokumentasi;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatanpembangunan daerah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
h. pengelolaan hasil analisis Statistik, hasil evaluasi untuk penyiapanpelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
i. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Statistik, Evaluasi dan Pelaporan membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu :
(1) Sub Bidang Pendataan Statistik, mempunyai tugas :
(a) melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survey untuk mengetahui perkembangannya;
(b) mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
(c) mengelola hasil analisis data atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
(d) menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
(e) menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
(f) menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
(g) melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
(h) mengkoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
(i) menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodic sebagai bahan evaluasi;
(j) mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
(k) mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
(l) membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.

(2) Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
(a) menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
(b) Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
(c) mengkoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
(d) melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
(e) melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
(f) melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
(g) menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
(h) membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
(i) menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
(j) menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
(k) mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
(l) mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
(m) membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi.


4. Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
c. Pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala sub bidang dalam lingkup bidang; Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dalam lingkup bidang;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu :
(1) Sub Bidang Pembangunan Ekonomi, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional pada urusan : pangan lingkungan hidup, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah.
(2) Sub Bidang Sosial Budaya, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan : ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, transmigrasi serta urusan penunjang pemerintahan umum.


5. Bidang Fisik, Prasarana & Pengembangan Wilayah
Bidang Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan program, kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta melakukan kegiatan koordinasi perencanaan pembangunan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang fisik prasarana dan pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. Menyiapkan bahan Penyusunan rencana dan program bidang Fisik dan Prasarana;
b. Melaksanakan Pengkoordinasian dan pemanduan rencana pembangunan bidang Fisik dan Prasarana yang meliputi pengairan, permukiman dan prasarana wilayah, perhubungan dan pariwisata;
c. Melaksanakan pengumpulan bahan dan inventarisasi permasalahan di bidang Fisik Prasarana serta perumusan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
d. Menyiapkan bahan Penyusunan program tahunan di bidang Fisik dan Prasarana yang meliputi pengairan, permukiman dan prasarana wilayah, perhubungan dan pariwisata dalam rangka penjabaran Rencana Pembangunan Lima Tahunan Daerah;
e. Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang Fisik dan Prasarana;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Fisik, Prasarana dan Pengembangan Wilayah membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu :
(1) Sub Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis, melaksanakan koordinasi, dan fasilitasi kegiatan sub bidang fisik dan prasarana;
(2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional.


6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan secara operasional di lapangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Unit Pelaksana Teknis Badan dilengkapi dengan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan.


7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Badan sesuai bidang keahliannya, terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang Konawe Utara

Galeri

Copyright @ 2023 Bappeda Konawe Utara